Sosialisasi Tata Cara Pembagian Atas PNBP Pembayaran Yang Berasal Dari Denda Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan
KEJARI KEPULAUAN SELAYAR, BENTENG - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum bersama Staf Bidang Pidana Umum dan Staf Pembinaan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar mengikuti Vcon Sosialisasi Tata Cara Pembagian Atas PNBP Pembayaran Yang Berasal Dari Denda Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan, Kamis (19/02/2026).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait mekanisme pengelolaan dan pembagian PNBP dari perkara pelanggaran lalu lintas, guna memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi mengenai prosedur administrasi, tata kelola pelaporan, serta prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan penerimaan negara yang bersumber dari pembayaran denda tilang.