Pemberian Advokasi Sebagai Narasumber Kepada Pimpinan Satuan Kerja Pemerintah Daerah

Pemberian Advokasi Sebagai Narasumber Kepada Pimpinan Satuan Kerja Pemerintah Daerah

KEJARI KEPULAUAN SELAYAR, BENTENG - Bidang Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Pemberian Advokasi Sebagai Narasumber Kepada Pimpinan Satuan Kerja Pemerintah Daerah Dalam Rangka "Penguatan Antar Lembaga Pemerintah Daerah Dalam Penegakan Kepatuhan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan", Kamis (04/12/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), yang memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah daerah. Melalui advokasi ini, Kejari Selayar menegaskan komitmennya untuk mendukung peningkatan kepatuhan administrasi khususnya dalam pembayaran iuran jaminan kesehatan yang menjadi kewajiban pemerintah daerah terhadap para pegawai dan masyarakat penerima manfaat.

Dalam pemaparannya, Kepala Seksi Perdata dan TUN menjelaskan pentingnya sinergi antarinstansi guna memastikan mekanisme pembayaran iuran berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kejaksaan menekankan bahwa ketidakpatuhan dalam pembayaran iuran tidak hanya berpotensi menimbulkan masalah hukum, tetapi juga berdampak langsung pada perlindungan kesehatan masyarakat daerah.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial