Tahap II Perkara Tindak Pidana Pencurian Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

Tahap II Perkara Tindak Pidana Pencurian Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

Pada Hari Rabu, 26 Februari 2025, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Kepulauan Selayar terhadap berkas perkara nomor: BP/07/II/2025/Sat Reskrim yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum, Monika Ningsi Massora, S.H.

Tersangka berinisial R diduga melanggar Pasal 362 KUHPidana, dengan diterimanya tahap 2 ini, maka proses hukum terhadap tersangka memasuki tahapan penuntutan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Selayar untuk menjalani persidangan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial