Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 352 dan 353 Tahun 2025 Guncang Struktur Kejaksaan Tinggi
Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-352/C/07/2025 dan KEP-IV-353/C/07/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.