Sidang Pidana Umum Agenda Sidang Pembacaan Putusan Perkara Tindak Pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang dilakukan secara berlanjut
Pada Hari Kamis, 07 Agustus 2025, ertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Selayar, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurul Anisa, S.H., menghadiri sidang dengan Agenda Pembacaan Putusan Tindak Pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang dilakukan secara berlanjut yang didakwa melanggar Pasal 362 Jo Pasal 64 (1) KUHP.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Anak dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pelatihan kerja selama 4 (empat) bulan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Bulukumba sebagai pengganti pidana denda.
Adapun barang bukti berupa 1 sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram dimusnahkan. Satu unit handphone Oppo A18 dirampas untuk negara, sementara satu unit sepeda motor Suzuki Shogun dikembalikan kepada pemiliknya, Hakim juga menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta membebankan orang tua Anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00