Sidang Pidana Umum Agenda Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Tindak Pidana Narkotika

Sidang Pidana Umum Agenda Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Tindak Pidana Narkotika

Pada Hari Senin, 04 Agustus 2025, Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Selayar, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irmansyah Asfari, S.H., menghadiri sidang dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Tindak Pidana Narkotika yang didakwa melanggar Pasal 114 (1) jo pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 (1) UU RI no. 35 thn 2009 tentang narkotika.

Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dikurangkan selama Anak dalam masa penahanan dan pelatihan kerja selama 4 (empat) bulan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Bulukumba, serta agar Anak melalui orang tuanya membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial