Kampanye Anti Korupsi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar
Pada Hari Selasa, 29 Juli 2025, Bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar, Plt. Kepala Seksi Intelijen, Monika Ardia Ningsi Massora, S.H., bersama Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menggelar kegiatan Kampanye Anti Korupsi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar, Bapak Dr. H. Nur Aswar Badulu, S.Ag., M.Si., beserta para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dalam kegiatan ini disampaikan pemaparan terkait pengertian tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang merinci 30 bentuk korupsi dalam 7 kelompok besar. Materi juga menekankan tentang gratifikasi sebagai akar dari tindak pidana korupsi, jenis-jenis gratifikasi yang wajib dilaporkan, serta perbedaan antara suap dan gratifikasi.
Selain itu, dijelaskan pula mengenai Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama, termasuk pentingnya pelaporan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembagian pamflet dan stiker kepada masyarakat sebagai bentuk kampanye anti korupsi, Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Kepulauan Selayar mengenai bahaya korupsi serta mendorong partisipasi aktif dalam pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan sekitar.