Sosialisasi Pedoman Nomor 4 Tahun 2025 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kejaksaan RI

Sosialisasi Pedoman Nomor 4 Tahun 2025 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kejaksaan RI

Pada Hari Senin, 07 Juli 2025, Bertempat di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Staf Pembinaan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Nomor 4 Tahun 2025 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diselenggarakan oleh Biro Perencanaan Kejaksaan RI, Bagian Pemantauan dan Evaluasi.

Pedoman ini bertujuan untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan evaluasi AKIP guna mengukur dan menilai efektivitas pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Kejaksaan. Evaluasi dilakukan secara sistematik melalui pengumpulan data, analisis, serta pelaporan kinerja satuan kerja guna meningkatkan pertanggungjawaban dan kualitas manajemen kinerja instansi pemerintah.

Tahapan evaluasi terdiri dari penilaian mandiri, verifikasi, dan penyusunan Laporan Hasil Evaluasi (LHE) oleh tim evaluator, yang selanjutnya akan dikompilasi dan dilaporkan kepada Jaksa Agung.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial