Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum  Berkekuatan Hukum Tetap inkracht van gewijsde

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Berkekuatan Hukum Tetap inkracht van gewijsde

Pada Hari Rabu, 04 Juni 2025, Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Selayar, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Monika Ningsi Massora, S.H. menghadiri sidang dengan Agenda Pembacaan Putusan Tindak Pidana Pencurian dan Kejahatan Terhadap Kesusilaan yang didakwa melanggar pasal 363 ayat 2 KUHP dan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial