Program Mentoring Berbasis Resiko Tindak Pidana Pencucian Uang dari Tindak Pidana Siber Tahun 2025
Pada Hari Kamis, 08 Mei 2025, Bertempat di Ruang Vcon Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Para Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar mengikuti kegiatan Program Mentoring Berbasis Resiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Tindak Pidana Siber Tahun 2025 secara Daring.
Bertempat di Ruang Vcon Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Para Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar mengikuti kegiatan Program Mentoring Berbasis Resiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Tindak Pidana Siber Tahun 2025 secara Daring.
Kegiatan ini merupakan upaya peningkatan kapasitas dan pemahaman para Jaksa terhadap risiko serta pola-pola tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari kejahatan siber. Melalui program mentoring ini, diharapkan para JPU dapat lebih responsif dan adaptif dalam menangani perkara-perkara TPPU berbasis teknologi serta mampu memperkuat penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan negara dan masyarakat.