Tahap II Perkara Tindak Pidana Pembunuhan yang di Rencanakan Pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar
Pada Hari Jumat, 02 Mei 2025, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Kepulauan Selayar terhadap berkas perkara nomor: BP/15/IV/Res.1.7/2025/Reskrim yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum, Nurul Anisa, S.H.
Tersangka diduga melanggar Pasal 340 KUHPidana Subs 338 KUHPidana.
Dengan diterimanya tahap 2 ini, maka proses hukum terhadap tersangka memasuki tahapan penuntutan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Selayar untuk menjalani persidangan.