Sidang Tindak Pidana Umum dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi Tindak Pidana Narkotika
Pada Hari Kamis, 24 April 2025, Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Selayar, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurul Anisa, S.H., menghadiri sidang dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Tindak Pidana Narkotika yang didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam sidang ini, JPU menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait dugaan perbuatan terdakwa, Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk menguatkan dakwaan terhadap terdakwa serta menjelaskan kronologi dan unsur-unsur perbuatan pidana yang terjadi.