Tahap II Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar
Pada Hari Rabu, 23 April 2025, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Kepulauan Selayar terhadap berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum, Nurul Anisa, S.H.
Tersangka diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan diterimanya tahap 2 ini, maka proses hukum terhadap tersangka memasuki tahapan penuntutan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Selayar untuk menjalani persidangan