Sidang Tindak Pidana Umum dengan Agenda Sidang Pembacaan Putusan Tindak Pidana Lakalantas
Pada hari Selasa, 22 April 2025, Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Selayar, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Monika Ardia Ningsi Massora, S.H., menghadiri sidang dengan Agenda Pembacaan Putusan Tindak Pidana Lakalantas yang didakwa melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Majelis Hakim membacakan putusan setelah mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan, termasuk keterangan saksi, barang bukti, serta keterangan terdakwa selama proses persidangan.