Sidang Pidana Umum Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Sidang Pidana Umum Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Pada Hari Kamis, 27 Februari 2025, Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Selayar, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Monika Ningsi Massora, S.H. menghadiri sidang dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur yang didakwa melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 Ayart (1) KUHP.

Sidang ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum guna memberikan keadilan bagi korban serta memastikan bahwa kasus ini ditangani secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial