Rapat Validasi Dan Penyelesaian Piutang Uang Pengganti Atas Terpidana Yang Sudah Tidak Aktif Berdasarkan Data Dirjenpas

Rapat Validasi Dan Penyelesaian Piutang Uang Pengganti Atas Terpidana Yang Sudah Tidak Aktif Berdasarkan Data Dirjenpas

Pada Hari Kamis, 13 Februari 2025, Bertempat di Ruang Staf Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Syakir Syarifuddin, S.H., M.H., mengikuti kegiatan Rapat Validasi Dan Penyelesaian Piutang Uang Pengganti (UP) Atas Terpidana Yang Sudah Tidak Aktif Berdasarkan Data Dirjenpas secara Daring.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data terkait piutang uang pengganti yang masih tercatat, sekaligus membahas langkah-langkah penyelesaiannya, dalam diskusi tersebut dibahas berbagai strategi dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan eksekusi uang pengganti terhadap terpidana yang sudah tidak aktif.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial