Penetapan dan Penahanan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

Penetapan dan Penahanan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

Pada Hari Kamis, 06 Februari 2025, Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar secara resmi menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Dana Desa (DDS) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2023 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 357.722.613,32 (Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tiga Belas Rupiah Tiga Puluh Dua Sen).

Tersangka berinisial AS langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Selayar Selama 20 (Dua Puluh) Hari oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial