Kejari Kepulauan Selayar dan Polres Kepulauan Selayar Perkuat Sinergitas Melalui Penandatanganan MoU Jaksa Agung RI dan Kapolri
KEJARI KEPULAUAN SELAYAR, BENTENG - Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar bersama Kepolisian Resor Kepulauan Selayar mengikuti kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), yang dirangkaikan dengan kegiatan sosialisasi sebagai bentuk sinergitas dan penyamaan persepsi dalam pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru, Selasa (16/12/2025).
Penandatanganan nota kesepahaman ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi, kerja sama, dan sinergi antara Kejaksaan dan Kepolisian dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, khususnya dalam menghadapi implementasi KUHP Baru dan KUHAP Baru yang membawa berbagai pembaruan dan penyesuaian dalam sistem peradilan pidana.
Melalui kegiatan sosialisasi, para peserta mendapatkan pemahaman yang komprehensif terkait substansi perubahan dalam KUHP dan KUHAP Baru, sekaligus menyamakan persepsi dalam penerapan norma hukum agar pelaksanaan penegakan hukum dapat berjalan secara efektif, profesional, dan berkeadilan.