Tahap II Perkara Tindak Pidana Umum Pencabulan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

Tahap II Perkara Tindak Pidana Umum Pencabulan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

Pada Hari Selasa, 14 Januari 2025, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Kepulauan Selayar terhadap berkas perkara nomor: BP/35/XI/2024/Reskrim yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum, Monika Ardia Ningsih Masora, S.H.

Tersangka berinisial AS diduga melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terhadap Tersangka oleh JPU dilakukan Penahanan dalam tahap Penuntutan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas II B Selayar dan selanjutnya JPU akan segera menyiapkan administrasi pendukung untuk melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Selayar untuk dilakukan proses persidangan agar tercapai kepastian hukum.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial