Lindungi Masyarakat dari Sengketa Lahan Kejati dan BPN Sulsel Perkuat Satgas Mafia Tanah

Lindungi Masyarakat dari Sengketa Lahan Kejati dan BPN Sulsel Perkuat Satgas Mafia Tanah

KEJATI SULSEL, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, menerima kunjungan kerja dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Sulawesi Selatan, Wartomo Aptnh, S.H., M.H. Pertemuan strategis tersebut berlangsung di Gedung Kejati Sulsel pada Senin (22/6/2026).

Kunjungan silaturahmi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam merespons berbagai persoalan pertanahan yang tengah menjadi sorotan publik.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pimpinan institusi menyoroti maraknya sengketa kepemilikan lahan, tumpang tindih sertifikat, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan hak atas tanah.

Praktik mafia tanah dinilai sangat merugikan masyarakat luas dan berpotensi besar menghambat laju investasi di Sulawesi Selatan.

Menyikapi hal pelik tersebut, Kejati Sulsel dan Kanwil BPN Sulsel sepakat untuk memperkuat kolaborasi melalui pembentukan sebuah tim terpadu.

Tim ini nantinya bertugas untuk mengurai dan mempercepat penyelesaian berbagai konflik serta permasalahan agraria secara efektif dan terukur.

Kajati Sulsel, Dr. Sila H. Pulungan, menegaskan komitmen penegakan hukum yang komprehensif, salah satunya dengan terus mengoptimalkan peran Satgas Mafia Tanah Kejati Sulsel.

"Kami siap menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik mafia tanah. Siapa pun yang terbukti melakukan korupsi, pemalsuan dokumen, atau menyalahgunakan kewenangan di bidang pertanahan akan kami proses melalui instrumen tindak pidana khusus," tegas Dr. Sila H. Pulungan.

Selain langkah penindakan pidana, upaya penyelesaian juga akan ditempuh melalui pendampingan aspek hukum perdata.

Langkah perdata ini diambil guna memberikan jaminan dan kepastian hukum yang mutlak bagi masyarakat yang tanahnya diserobot.

Sementara itu, Kakanwil BPN Sulsel, Wartomo, sangat mengapresiasi dukungan penuh dari jajaran kejaksaan dan berharap kolaborasi ini dapat mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih bersih.

"Sinergi antara ATR/BPN dan Kejati Sulsel ini adalah langkah strategis untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat," ungkap Wartomo.

Kolaborasi dua institusi ini sekaligus menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari jerat kejahatan mafia tanah di Sulawesi Selatan.

Makassar, 22 Juni 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan