Tahap II Perkara Tindak Pidana PENCURIAN pada Kejaksaan Negeri Enrekang
Pada Hari Jumat, 12 Juni 2026, Kejaksaan Negeri Enrekang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Enrekang yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum, Wulan Titania, S.H.
Tersangka berinisial I diduga melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo. Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 476 Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana pencurian yang menyebabkan kerugian material pada korban dan meresahkan Masyarakat..
Dengan diterimanya tahap 2 ini, maka proses hukum terhadap tersangka memasuki tahapan penuntutan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Enrekang untuk menjalani persidangan.