Jaksa Agung Dorong Transformasi Penegakan Hukum  Sektor SDA

Jaksa Agung Dorong Transformasi Penegakan Hukum Sektor SDA

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memberikan arahan strategis dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Penyusunan Pedoman Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan di Bidang Sumber Daya Alam (SDA) yang diselenggarakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Senin, 9 Maret 2026.

FGD ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. dan 5 (lima) narasumber yakni Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Yang Mulia Dr. H. A. S. Pujoharsoyo, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiarie, S.H., M.Hum, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu, S.Si., M.Si, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Mohammad Irhamni, S.IK., M.H., M.Han., Direktur Eksekutif Nasional Walhi Boy Jerry Even Sembiring.  

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menjelaskan bahwasannya kegiatan ini menjadi langkah krusial dalam mengimplementasikan KUHAP baru guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan melalui pendekatan hukum yang lebih modern.

"Didalam sektor SDA merupakan penggerak utama ekonomi nasional dengan kontribusi pendapatan negara yang sangat signifikan, mencapai lebih dari Rp228 triliun pada tahun 2024.", jelas Jaksa Agung.

Menurut Jaksa Agung, tantangan besar yang muncul yakni dari kompleksitas tindak pidana di sektor ini yang meliputi perusakan lingkungan hingga pencucian uang, sehingga memerlukan pendekatan hukum yang tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga progresif dan solusional.

“Kehadiran mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan serta instrumen Denda Damai dalam KUHAP baru menandai pergeseran paradigma menuju penegakan hukum yang restoratif, efisien, dan proporsional,” ujar Jaksa Agung

Jaksa Agung mengungkapkan bahwa implementasi DPA khususnya ditujukan untuk korporasi sebagai inovasi untuk meminta pertanggungjawaban pidana secara lebih efektif dan cepat, mengingat karakteristik korporasi yang berbeda dari subjek hukum manusia.

Sementara itu, mekanisme Denda Damai hadir sebagai pelaksanaan asas oportunitas yang merupakan wewenang eksklusif Jaksa Agung untuk menyelesaikan perkara tindak pidana ekonomi, seperti perpajakan dan kepabeanan, secara lebih fleksibel namun tetap berkeadilan.

“Penegakan hukum di luar pengadilan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepastian iklim investasi dan perlindungan hak hidup masyarakat luas,” imbuh Jaksa Agung

Lebih lanjut, mekanisme ini memungkinkan terjadinya pemulihan lingkungan secara cepat karena pelaku dapat segera melakukan remediasi tanpa harus menunggu proses peradilan panjang yang sering kali memakan waktu bertahun-tahun. Selain pemulihan fisik lingkungan, kebijakan ini juga mendorong perbaikan tata kelola internal korporasi agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan.

Jaksa Agung juga menggarisbawahi pentingnya parameter objektif dalam menyusun pedoman ini untuk mencegah terjadinya disparitas hukum di lapangan.

Sebagai penutup, Jaksa Agung menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada tiga prinsip utama, yakni pengawasan internal yang berjenjang, transparansi administratif yang akuntabel, serta integritas aparat yang tinggi.

Jaksa Agung memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh institusi Kejaksaan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan institusional demi mewujudkan kemakmuran rakyat serta masa depan bangsa yang lebih adil dan sejahtera.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan