Kajari Kepulauan Selayar Hadiri Bimtek Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
KEJARI KEPULAUAN SELAYAR, BENTENG - Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menghadiri giat Bimtek Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (04/02/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: B-470/E.1/Es.1/02/2026 tanggal 03 Februari 2026.
Turut mengikuti kegiatan tersebut secara daring dari ruang vicon Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar yaitu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum beserta Staf Tindak Pidana Umum.
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparat penegak hukum terhadap ketentuan baru dalam KUHAP, sehingga implementasinya dapat berjalan secara efektif, profesional, dan sesuai dengan prinsip due process of law.