TAHAP II Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

TAHAP II Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

KEJARI KEPULAUAN SELAYAR, BENTENG - Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari penyidik Polres Kepulauan Selayar yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum, Kamis (15/01/2026).

Tersangka berinisial MI dan S diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

Dengan diterimanya tahap 2 ini, maka proses hukum terhadap tersangka memasuki tahapan penuntutan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Selayar untuk menjalani persidangan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial