Penyuluhan Hukum Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2026

Penyuluhan Hukum Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2026

KEJARI KEPULAUAN SELAYAR, BENTENG - Plt. Kepala Seksi Intelijen bersama staf Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar, bertempat di Aula Kantor Desa Kalepadang, Kabupaten Kepulauan Selayar, Rabu (14/12/2025).

Kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan PTSL sebagai Proyek Strategis Nasional, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya sengketa dan konflik pertanahan.

Dalam pemaparannya, Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menjelaskan peran dan fungsi Kejaksaan dalam mendukung percepatan PTSL, khususnya melalui fungsi intelijen hukum dalam melakukan pendeteksian dini (early detection) terhadap potensi kejahatan pertanahan serta pencegahan praktik mafia tanah di daerah. Kejaksaan juga berperan aktif dalam koordinasi lintas lembaga guna memastikan program PTSL berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, disampaikan pula bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan penegakan hukum melalui Bidang Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus, khususnya apabila dalam pelaksanaan PTSL ditemukan unsur tindak pidana seperti pemalsuan dokumen, pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindak pidana korupsi yang kerap menjadi modus praktik mafia tanah.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan