Tahap II Perkara Tindak Pidana Umum Penganiayaan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

Tahap II Perkara Tindak Pidana Umum Penganiayaan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

Pada hari Senin, 18 November 2024, Bertempat di ruang Tahap 2 Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Pidum, Nurul Anisa, S.H., Melaksakan Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti, yang melanggar Pasal 2 (1) UU DRT. No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan