Tahap II Perkara Tindak Pidana Umum Penganiayaan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar
Pada hari Senin, 18 November 2024, Bertempat di ruang Tahap 2 Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Pidum, Nurul Anisa, S.H., Melaksakan Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti, yang melanggar Pasal 2 (1) UU DRT. No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP.