Ekspose Pengajuan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice
Pada Hari Senin, 07 Oktober 2024, Bertempat di ruang Vcon Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Bapak Apreza Darul Putra, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Irmansyah Asfari, S.H. melaksanakan ekspose pengajuan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice pada Perkara Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat 2 ke-1 atau Pasal 170 ayat 1 KUHPidana atas nama Tersangka A.F.