Sidang Kembali Ditunda JPU Soroti Kondisi Kesehatan Terdakwa Nadiem dan Tekankan Etika Selama Proses Persidangan

Sidang Kembali Ditunda JPU Soroti Kondisi Kesehatan Terdakwa Nadiem dan Tekankan Etika Selama Proses Persidangan

 

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 148/003/K.3/Kph.3/05/2026

 

 

Sidang Kembali Ditunda,

JPU Soroti Kondisi Kesehatan Terdakwa Nadiem

dan Tekankan Etika Selama Proses Persidangan

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady, memberikan pernyataan usai ditundanya persidangan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan dalam pengadaan Chromebook Kemendikbudristek yang sepatutnya digelar pada hari Selasa, 5 Mei 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan tersebut, JPU menyampaikan klarifikasi penting mengenai kondisi kesehatan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang sempat menjadi sorotan dalam proses persidangan.

JPU Roy Riady secara tegas menyatakan bahwa Terdakwa Nadiem Anwar Makarim berada dalam kondisi sehat dan tidak sedang dalam keadaan memerlukan bantuan infus. Pernyataan ini didasarkan pada hasil konfirmasi langsung dan kunjungan JPU ke dokter yang menangani terdakwa di Rumah Sakit Abdi Waluyo.

“Berdasarkan surat rekam medis yang diterima, tim dokter menyimpulkan bahwa secara medis terdakwa dalam keadaan normal dan sehat. Meski demikian, JPU menerima adanya keluhan subjektif dari Terdakwa Nadiem yang mengaku merasakan sakit di bagian belakang,” ujar JPU Roy Riady.

Lebih lanjut, pihak Penuntut Umum menyayangkan adanya tindakan yang dianggap tidak jujur dalam proses persidangan, di mana terdakwa terlihat mengenakan perban yang memberikan kesan seolah-olah sedang dipasang infus.

Berdasarkan dokumentasi yang dimiliki JPU, posisi perban tersebut tidak sesuai dengan posisi infus sebelumnya. JPU meminta agar cara-cara yang dapat memicu opini buruk di tengah masyarakat ini dihentikan dan mengimbau semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi prinsip kejujuran serta norma kepatutan dalam penegakan hukum.

Walaupun terdapat temuan tersebut, JPU menyatakan tetap menghargai aspek kesehatan terdakwa dan memilih untuk tidak memaksakan kehadiran terdakwa di persidangan hari ini demi menjaga etika hukum.

 

 

Jakarta, 5 Mei 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

Tri Sutrisno, S.H., M.H.. / Kabid Media dan Kehumasan 

Hp. 0813 47660115

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.i

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 148/003/K.3/Kph.3/05/2026

 

 

Sidang Kembali Ditunda,

JPU Soroti Kondisi Kesehatan Terdakwa Nadiem

dan Tekankan Etika Selama Proses Persidangan

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady, memberikan pernyataan usai ditundanya persidangan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan dalam pengadaan Chromebook Kemendikbudristek yang sepatutnya digelar pada hari Selasa, 5 Mei 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan tersebut, JPU menyampaikan klarifikasi penting mengenai kondisi kesehatan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang sempat menjadi sorotan dalam proses persidangan.

JPU Roy Riady secara tegas menyatakan bahwa Terdakwa Nadiem Anwar Makarim berada dalam kondisi sehat dan tidak sedang dalam keadaan memerlukan bantuan infus. Pernyataan ini didasarkan pada hasil konfirmasi langsung dan kunjungan JPU ke dokter yang menangani terdakwa di Rumah Sakit Abdi Waluyo.

“Berdasarkan surat rekam medis yang diterima, tim dokter menyimpulkan bahwa secara medis terdakwa dalam keadaan normal dan sehat. Meski demikian, JPU menerima adanya keluhan subjektif dari Terdakwa Nadiem yang mengaku merasakan sakit di bagian belakang,” ujar JPU Roy Riady.

Lebih lanjut, pihak Penuntut Umum menyayangkan adanya tindakan yang dianggap tidak jujur dalam proses persidangan, di mana terdakwa terlihat mengenakan perban yang memberikan kesan seolah-olah sedang dipasang infus.

Berdasarkan dokumentasi yang dimiliki JPU, posisi perban tersebut tidak sesuai dengan posisi infus sebelumnya. JPU meminta agar cara-cara yang dapat memicu opini buruk di tengah masyarakat ini dihentikan dan mengimbau semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi prinsip kejujuran serta norma kepatutan dalam penegakan hukum.

Walaupun terdapat temuan tersebut, JPU menyatakan tetap menghargai aspek kesehatan terdakwa dan memilih untuk tidak memaksakan kehadiran terdakwa di persidangan hari ini demi menjaga etika hukum.

 

 

Jakarta, 5 Mei 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

Tri Sutrisno, S.H., M.H.. / Kabid Media dan Kehumasan 

Hp. 0813 47660115

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.i

Bagikan tautan ini

Mendengarkan