Penetapan dan Penahanan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2023
SIARAN PERS
Nomor: B-003/P.4.28/Kph.3/02/2025
Penetapan dan Penahanan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran
Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar
Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2023
Pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 sekitar Pukul 14.00 wita, setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Penyidik, Kepala Desa Bonea AS (35) ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar No:Print- 73/P.4.28/Fd.1/02/2025 tanggal 6 Februari 2025.
Penetapan Tersangka dilakukan setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup berdasarkan 2 (dua) alat bukti dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2023.
Tersangka AS disangkakan telah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap Tersangka AS di Rutan Klas IIB Selayar selama 20 (dua puluh) hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar No:Print- 82/P.4.28/Fd.1/02/2025 terhitung mulai tanggal 6 Februari 2025 sampai dengan tanggal 25 Februari 2025.
Modus operandi yang dilakukan Tersangka AS selaku Kepala Desa Bonea yakni AS melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan proses pengelolaan keuangan Desa di Desa Bonea Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun 2023 sesuai peruntukannya sebagaimana ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp357.722.613,32 (tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh dua ribu enam ratus tiga belas rupiah tiga puluh dua sen) berdasarkan sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun 2023 oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Yaniswar & Rekan Tanggal 1 Juli 2024.
Benteng, 6 Februari 2025
Kepala Seksi Intelijen Kepulauan Selayar
TTD
Alim Bahri, S.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Alim Bahri/ Kasi Intel +62 812-4560-9797 Email: alim.bahri@kejaksaan.go.id