TAHAP II Perkara Tindak Pidana Pengancaman dengan Senjata Tajam Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar
KEJARI KEPULAUAN SELAYAR, BENTENG - Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari penyidik Polres Kepulauan Selayar yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum, Nurul Anisa, S.H., Selasa (11/11/2025).
Tersangka berinisial J diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.
Dengan diterimanya tahap 2 ini, maka proses hukum terhadap tersangka memasuki tahapan penuntutan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Selayar untuk menjalani persidangan.