Dinamika Kelompok Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Terkait UURI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Pasal 8 sampai 14
Pada Hari Jumat, 19 September 2025, Bertempat di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Bapak Apreza Darul Putra, S.H., M.H., bersama seluruh Jaksa serta Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum (Calon Ahli Pertama – Jaksa) mengikuti kegiatan Dinamika Kelompok Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Pada kesempatan ini, pemaparan materi disampaikan oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Adri Kurnia Yudha, S.H., yang membahas mengenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 8 sampai dengan Pasal 14.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman para Jaksa terkait norma-norma baru dalam KUHP yang akan mulai berlaku efektif pada tahun 2026. Selain itu, dinamika kelompok ini juga menjadi sarana diskusi interaktif guna memastikan setiap Jaksa siap dalam mengimplementasikan aturan hukum tersebut secara tepat, profesional, dan berintegritas.