Sidang Pidana Umumdengan Agenda Pemeriksaan Saksi Tindak Pidana Narkotika

Sidang Pidana Umumdengan Agenda Pemeriksaan Saksi Tindak Pidana Narkotika

Pada Hari Rabu, 13 Agustus 2025, Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Selayar, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurul Anisa, S.H., menghadiri sidang dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Tindak Pidana Narkotika yang didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial