Tahap II Perkara Tindak Pidana PENCURIAN Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

Tahap II Perkara Tindak Pidana PENCURIAN Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

Pada Hari Rabu, 06 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Kepulauan Selayar yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum, Monika Ardia Ningsi Massora, S.H.

Tersangka berinisial A dan R diduga melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan diterimanya tahap 2 ini, maka proses hukum terhadap tersangka memasuki tahapan penuntutan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Selayar untuk menjalani persidangan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial