Pelaksanaan Putusan Pengadilan berupa Pidana Pelayanan Masyarakat
Pada Hari Rabu, 30 Juli 2025,
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Monika Ardia Ningsi Massora, S.H., melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Selayar terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial AR, yang terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Amar putusan menjatuhkan pidana berupa pelayanan masyarakat, yaitu membersihkan Masjid Nurul Wathan yang terletak di Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar selama 100 jam yang dilaksanakan setiap hari dengan durasi maksimal dua jam, sehingga akan berlangsung selama 50 hari.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Jaksa Penuntut Umum berkoordinasi langsung dengan pengurus Masjid Nurul Wathan guna memastikan mekanisme kerja dan pengawasan kegiatan berjalan sesuai ketentuan. Selama masa pelaksanaan, JPU akan terus memantau dan memastikan bahwa putusan pengadilan dilaksanakan secara tertib dan bertanggung jawab sesuai dengan prinsip keadilan restoratif dan pembinaan terhadap anak.