PRESS CONFERENCE Pengembalian Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Paket I Lapen Ac-Wc Ruas Bonerate-Sambali Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019

PRESS CONFERENCE Pengembalian Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Paket I Lapen Ac-Wc Ruas Bonerate-Sambali Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019

Pada Hari Rabu, 25 Juni 2025, Bertempat di Lobi Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, telah dilaksanakan Press Conference terkait Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Paket I (Lapen AC-WC) ruas Bonerate–Sambali, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Bapak Jabal Nur, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Bapak Apreza Darul Putra, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Syakir Syarifuddin, S.H., M.H.

Dalam konferensi pers tersebut disampaikan bahwa kerugian keuangan negara sebesar Rp2.240.642.100,00 (dua miliar dua ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) telah berhasil dikembalikan ke kas negara. Adapun perkara atas nama Terdakwa Sucipto telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 150 K/Pid.Sus/2025 tanggal 17 April 2025.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial