Sidang Tindak Pidana Umum dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi  Tindak Pidana Sajam dan Pengancaman

Sidang Tindak Pidana Umum dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi Tindak Pidana Sajam dan Pengancaman

Pada Hari Rabu, 14 Mei 2025, Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Selayar, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurul Anisa, S.H., menghadiri sidang dengan agenda Pemeriksaan Saksi dalam perkara tindak pidana Sajam dan Pengancaman yang didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial