Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf di Wilayah Sulawesi Selatan

Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf di Wilayah Sulawesi Selatan

Pada Hari Rabu, 19 Maret 2025, Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Kepala Seksi Perdata dan TUN, Asruddin, S.H., bersama Tim JPN Kejaksaan Negeri Kegiatan mengikuti kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan Tentang Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf di Wilayah Sulawesi Selatan secara Daring.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, bersama Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar, Menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Tujuan dari pembentukan tim terpadu ini adalah untuk mempercepat proses pensertipikatan tanah wakaf serta memberikan jaminan kepastian hukum terhadap aset tanah wakaf. Hal ini diharapkan dapat mendukung pemanfaatan tanah wakaf secara optimal demi kepentingan umat dan masyarakat di Kepulauan Selayar.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial