Layanan Program Pengantaran Barang Bukti Gratis PRAKTIS berupa 1 satu unit sepeda motor YAMAHA FAZIO

Layanan Program Pengantaran Barang Bukti Gratis PRAKTIS berupa 1 satu unit sepeda motor YAMAHA FAZIO

Pada hari Jumat, 14 Maret 2025, petugas barang bukti Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar telah melaksanakan program PENGANTARAN BARANG BUKTI GRATIS ( PRAKTIS ) berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor YAMAHA FAZIO kepada yang berhak di Dusun Tangkala, Desa Parak, Kabupaten Kepulauan Selayar. Pengantaran barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar untuk senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kepulauan Selayar.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial