Sidang Tindak Pidana Umum dengan Agenda Sidang Pembacaan Tuntutan Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Pada Hari Kamis, 13 Maret 2025, Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Selayar, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurul Anisa, S.H., menghadiri sidang dengan Agenda Pembacaan Penuntutan Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam yang didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atau Kedua : Pasal 360 Ayat 1 KUHPidana atau Ketiga : Pasal 188 KUHPidana.
Sidang berlangsung dengan tertib di bawah pengawasan majelis hakim dan Pembacaan tuntutan dilakukan secara rinci oleh JPU, dan terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.