Tahap II Perkara Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar
Pada Hari Senin, 24 Februari 2025, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Kepulauan Selayar terhadap berkas perkara nomor: BP/26/VIII/RES.1.11/Reskrim yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum, Dian Anggraeni Sucianti, S.H., M.H.
Tersangka berinisial AD diduga melanggar Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana, dengan diterimanya tahap 2 ini, maka proses hukum terhadap tersangka memasuki tahapan penuntutan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Selayar untuk menjalani persidangan.