Resorative Justice Tindak Pidana Penganiayaan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar
Pada Hari Kamis, 20 Februari 2025, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar berhasil menerapkan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka berinisial AK, Keberhasilan ini menunjukkan bahwa solusi damai dapat menjadi alternatif efektif dalam sistem hukum, terutama dalam kasus-kasus yang memungkinkan pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban.
Keadilan restoratif yang diterapkan mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dalam menyelesaikan konflik secara adil, transparan, serta berorientasi pada pemulihan bagi semua pihak yang terlibat, Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Bapak Apreza Darul Putra, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Umum, Irmansyah Asfari, S.H.,dan Kepala Sub Seksi Penuntutan Pidana Umum, Nurul Annisa, S.H., serta dihadiri oleh pihak korban, tersangka, dan keluarga masing-masing.