Tahap II Tindak Pidana Narkotika Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar
Pada Hari Kamis, 13 Februari 2025, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Kepulauan Selayar terhadap berkas perkara nomor: BP/05/VIII/2024/Resnarkoba yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum, Nurul Anisa, S.H.
Tersangka berinisial R diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No,35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan diterimanya tahap 2 ini, maka proses hukum terhadap tersangka memasuki tahapan penuntutan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Selayar untuk menjalani persidangan.