Tahap II Tindak Pidana Pencabulan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

Tahap II Tindak Pidana Pencabulan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

Pada Hari Rabu, 12 Februari 2025, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Kepulauan Selayar terhadap berkas perkara nomor: BP/02/I/RES.1.24/2024/Reskrim yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum, Monika Ardia Ningsi Massora, S.H.

Tersangka berinisial SM diduga melanggar Pasal 289 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencabulan atau Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dengan diterimanya tahap 2 ini, maka proses hukum terhadap tersangka memasuki tahapan penuntutan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Selayar untuk menjalani persidangan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial