Sidang Perdana Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Kabupaten Kepulauan Selayar di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Sidang Perdana Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Kabupaten Kepulauan Selayar di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Pada Hari Jumat, 10 Januari 2025, Bertempat di Ruang Sidang Lantai 4 Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No. 06 Kec. Gambir, Kota Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Bapak Apreza Darul Putra, S.H., M.H., selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) menghadiri Sidang Perdana Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Kabupaten Kepulauan Selayar, dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan (memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti) Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Bupati Kab. Kep. Selayar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pemohon dalam gugatan ini adalah Paslon No. 02 Ir. H. Ady Ansar, S.Hut., M.MPub., IPM - H. M. Suwadi, SE (ASA) dengan Nomor Registrasi perkara : 189/PHPU.BUP-XXIII/2025

Majelis Hakim MK yang memimpin persidangan adalah (Panel 3) : 

a.)  Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S (Ketua Majelis)
b.)  Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum (Anggota Majelis)
c.)  Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H (Anggota Majelis)

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Bapak Apreza Darul Putra, S.H., M.H., memimpin secara langsung Tim JPN Kejari Kepulauan Selayar dan hadir dalam persidangan pada kali ini. Jadwal Sidang ke-2 selanjutnya adalah agenda Jawaban Termohon, yang tanggal pelaksanaannya menunggu jadwal selanjutnya dari Mahkamah Konstitusi (MK), dengan agenda sidang selanjutnya adalah jawaban dari pihak Termohon dan keterangan dari Bawaslu Kep. Selayar.

Pada persidangan kali ini, bukti-bukti yang diajukan oleh pihak Pemohon ternyata belum lengkap sehingga pihak MK meminta Agar pemohon melengkapi dan perbaiki alat bukti sampai hari Senin tanggal 13 Januari 2025 Pukul 12.00 WIB, dan sidang selanjutnya baru akan disahkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi apabila bukti pemohon telah lengkap untuk kemudian dapat dilakukan inzage oleh pihak Termohon.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial