Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Lingkup Kabupaten Kepulauan Selayar

Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Lingkup Kabupaten Kepulauan Selayar

KEJARI KEPULAUAN SELAYAR, BENTENG - Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melaksanakan pemaparan materi terkait Pelaksanaan Sosialisasi Perlindungan Aparatur Pemerintah Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Pekerja Rentan Desa dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Lingkup Kabupaten Kepulauan Selayar yang dibawakan oleh Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara selaku JPN Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Kamis (04/06/2026).

Dalam paparannya, JPN menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur desa, anggota BPD, hingga pekerja rentan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen krusial untuk memberikan rasa aman dalam bekerja. Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja atau kematian dapat diantisipasi secara maksimal, sehingga kesejahteraan masyarakat desa dapat lebih terjamin.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial