Penyuluhan Hukum TMMD Ke 128 TA 2026 oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

Penyuluhan Hukum TMMD Ke 128 TA 2026 oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

KEJARI KEPULAUAN SELAYAR, BENTENG - Kasubsi I Intelijen bersama Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar hadir sebagai narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum yang merupakan bagian dari rangkaian program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Baruga Sayang, Kelurahan Batangmata Sapo, Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Kegiatan ini menjadi wujud sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan dan TNI dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Melalui penyuluhan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami aturan hukum serta memperkuat peran dalam mendukung pembangunan daerah.

Dalam kegiatan tersebut, Kasubsi I Intelijen menyampaikan materi mengenai pentingnya kesadaran hukum sejak dini guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum di tengah masyarakat. Sementara itu, Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara menjelaskan persoalan perdata yang kerap dihadapi masyarakat, termasuk penyelesaian sengketa secara non-litigasi maupun litigasi, serta peran Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum kepada pemerintah dan masyarakat.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial