Kajari Kepulauan Selayar Hadiri Sosialisasi Pedoman Penanganan Perkara Berdasarkan KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Kajari Kepulauan Selayar Hadiri Sosialisasi Pedoman Penanganan Perkara Berdasarkan KUHP 2023 dan KUHAP 2025

KEJARI KEPULAUAN SELAYAR, BENTENG - Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, menghadiri Sosialisasi Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengenai Pedoman Penanganan Perkara Berdasarkan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 yang bertempat di Baruga Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin (02/03/2026).

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait pedoman penanganan perkara dalam rangka menyesuaikan implementasi ketentuan KUHP Tahun 2023 dan KUHAP Tahun 2025, sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, profesionalisme, dan akuntabilitas.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial