JPU Kejari Kepulauan Selayar Mengikuti Sidang Pemeriksaan Saksi Tindak Pidana Korupsi Terkait Dana Desa  dan Alokasi Dana Desa

JPU Kejari Kepulauan Selayar Mengikuti Sidang Pemeriksaan Saksi Tindak Pidana Korupsi Terkait Dana Desa dan Alokasi Dana Desa

KEJARI KEPULAUAN SELAYAR, BENTENG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menghadiri Sidang pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Dana Desa (DDS) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Latondu Kecamatan Takabonerate Kabupaten Kepulauan Selayar kepada terdakwa berinisial MS yang didakwa melanggar Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU Tipikor Subs Pasal 03 UU Tipikor jo. Pasal 18 UU Tipikor yang bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (24/02/2026).

Agenda persidangan pada hari ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum guna membuktikan unsur-unsur dakwaan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.

Melalui proses persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum berupaya menghadirkan alat bukti yang relevan dan sah menurut hukum untuk mengungkap secara terang peristiwa pidana yang didakwakan.

Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial