JPU Kejari Kepulauan Selayar Bacakan Dakwaan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi DDS dan ADD Desa Latondu

JPU Kejari Kepulauan Selayar Bacakan Dakwaan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi DDS dan ADD Desa Latondu

KEJARI KEPULAUAN SELAYAR, BENTENG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar membacakan dakwaan pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Dana Desa (DDS) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Latondu Kecamatan Takabonerate Kabupaten Kepulauan Selayar kepada terdakwa berinisial MS yang didakwa melanggar Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU Tipikor Subs Pasal 03 UU Tipikor jo. Pasal 18 UU Tipikor yang bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin (09/02/2026).

Dalam surat dakwaan, terdakwa diduga melanggar Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial