Tahap II Perkara Tindak Pidana Umum Pencabulan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar
Pada Hari Senin, 13 Januari 2025, Bertempat di Ruang Tahap 2 Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Kasubsi 1 Intelijen, Dian Anggraeni Sucianti, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan penerimaan tersangka dan barang bukti.
Tersangka berinisial D diserahkan bersama barang bukti terkait, dengan dugaan pelanggaran Pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 TTG PA atau Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 huruf g UU No. 12 Tahun 2022. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian tahap kedua dalam penanganan perkara.