Tahap II Perkara Tindak Pidana Umum Pencabulan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

Tahap II Perkara Tindak Pidana Umum Pencabulan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

Pada Hari Senin, 13 Januari 2025, Bertempat di Ruang Tahap 2 Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Kasubsi 1 Intelijen, Dian Anggraeni Sucianti, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan penerimaan tersangka dan barang bukti.

Tersangka berinisial D diserahkan bersama barang bukti terkait, dengan dugaan pelanggaran Pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 TTG PA atau Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 huruf g UU No. 12 Tahun 2022. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian tahap kedua dalam penanganan perkara.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan